Translate

Donderdag 25 April 2013

cara membuat pidato

Cara membuat dan Contoh Pidato - Inilah cara membuat atau menyusun Pidato beserta contoh-nya, namun sebelum itu mari kita pahami dulu apa itu pengertian pidato. Menurut wikipedia Pidato adalah sebuah kegiatan berbicara di depan umum atau berorasi untuk menyatakan pendapatnya, atau memberikan gambaran tentang suatu hal. Pidato biasanya dibawakan oleh seorang yang memberikan orasi-orasi, dan pernyataan tentang suatu hal/peristiwa yang penting dan patut diperbincangkan.

Secara umum tujuan adalah  melakukan satu atau beberapa hal berikut ini :

1. Mempengaruhi orang lain agar mau mengikuti kemauan kita dengan suka rela.
2. Memberi suatu pemahaman atau informasi pada orang lain.
3. Membuat orang lain senang dengan pidato yang menghibur sehingga orang lain senang dan puas dengan ucapan yang kita sampaikan.

Jenis dan macam Pidato berdasarkan pada sifat dari isi pidato, pidato dapat dibedakan menjadi :
  1. Pidato Pembukaan, adalah pidato singkat yang dibawakan oleh pembaca acara atau mc.
  2. Pidato pengarahan adalah pdato untuk mengarahkan pada suatu pertemuan.
  3. Pidato Sambutan, yaitu merupakan pidato yang disampaikan pada suatu acara kegiatan atau peristiwa tertentu yang dapat dilakukan oleh beberapa orang dengan waktu yang terbatas secara bergantian.
  4. Pidato Peresmian, adalah pidato yang dilakukan oleh orang yang berpengaruh untuk meresmikan sesuatu.
  5. Pidato Laporan, yakni pidato yang isinya adalah melaporkan suatu tugas atau kegiatan.
  6. Pidato Pertanggungjawaban, adalah pidato yang berisi suatu laporan pertanggungjawaban.
Penyampaian pidato oleh seseorang memiliki beberapa metode pidato yaitu :
  • Impromptu yaitu metode berpidato yang serta merta tanpa adanya persiapan
  • Memoriter yaitu metode berpidato dengan menghapalkan naskah pidato terlebih dhulu.
  • Naskah yaitu metode berpidato dengan membacakan teks/naskah pidato.
  • Ekstemporan yaitu metode berpidato dengan terlebih dahulu menyiapkan garis-garis bersar konsep pidato yang akan disampaikan.
Setelah mengetahui beberapa hal diatas, tentunya kita sudah sedikit jelas apa itu pidato, maka untuk selanjutnya, cara membuat pidato dengan mudah adalah dengan cara berikut :

Sebelum memberikan pidato di depan umum, ada baiknya untuk melakukan persiapan berikut ini :
1. Wawasan pendengar pidato secara umum
2. Mengetahui lama waktu atau durasi pidato yang akan dibawakan
3. Menyusun kata-kata yang mudah dipahami dan dimengerti.
4. Mengetahui jenis pidato dan tema acara.
5. Menyiapkan bahan-bahan dan perlengkapan pidato, dsb.

Kemudian kita menyusunnya kedalam kerangka pidato seperti kerangka pidato dibawah ini :

1. Pembukaan dengan salam pembuka (
2. Pendahuluan yang sedikit menggambarkan isi
3. Isi atau materi pidato secara sistematis : maksud, tujuan, sasaran, rencana, langkah, dll.
4. Penutup (kesimpulan, harapan, pesan, salam penutup, dll)

pengertian negara hukum

Negara hukum atau yang biasa disebut dengan istilah “rechstaat” sangat erat kaitannya dengan konsep “The Rule Of Law”. Selain itu, konsep negara hukum juga sangat erat kaitannya dengan konsepsi “nomocracy”. Apa itu “Nomocracy”? “Nomocracy” adalah istilah dalam bahasa yunani yang berasal dari kata “nomos” dan “cratos”. “Nomos” dalam bahasa yunani berarti norma dan “cratos” berarti kekuasaan. Sederhananya Nomokrasi berarti kekuasaan negara yang dikendalikan oleh norma-norma (Negara Hukum).
Bangsa Yunani telah lama mengenal konsep Nomokrasi. Konsepsi tersebut hampir sama dengan konsep kedaulatan hukum dimana hukum merupakan panglima dalam melaksanan pemerintahan negara. Sehingga pemimpin tertinggi dalam sebuah negara adalah hukum itu sendiri (Negara Hukum).
A.V. Dicey seorang pengamat konsitusi inggris yang berasal dari Perancis mengungkapkan konsepsi Negara Hukum dalam tiga hal, yakni:
  • Supremacy of Law, yakni supremasi dan superioritas hukum dalam negara hukum;
  • Equality Before The Law, yakni negara hukum menyetarakan kedudukan seluruh kelompok masyarakat di hadapan hukum;
  • Due Procces of Law, yakni negara hukum hanya menghukum seseorang karena melakukan pelanggaran hukum dan bukan karena alasan lain dengan demikian, dalam negara hukum berlaku yang namanya asas legalitas.
A.V. Dicey merupakan pelopor pengembangan konsep negara hukum dalam tradisi anglo amerika. Sedangkan dalam tradisi eropa kontinental, konsep negara hukum dikembangkan oleh Fichte, Julius Stahl, Paul Laband, Immanuel Kant, dan lain sebagainya dengan menggunakan istilah “rechstaat”. Konsepsi negara hukum menurut Julius Stahl dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Pemerintahan yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Pembagian Kekuasaan, Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara “International Comission of Jurists” dalam konferensi yang diadakan di Bangkok pada tahun 1965 menekankan pentingnya beberapa prinsip negara hukum yang harus dianut oleh negara hukum, antara lain: Perlindungan Konstitusional yang berarti adanya jaminan terhadap hak-hak individu dimana konstitusi negara hukum harus mengatur prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak yang tersebut. Selanjutnya adalah adanya prinsip Pendidikan Kewarganegaraan, Kebebasan Berserikat dan Berorganisasi serta beroposisi, Adanya Pemilihan umum dalam negara hukum yang diselenggarakan secara bebas serta adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Seorang Profesor Hukum asal Belanda yang sangat terkenal, Utrecht membuat pembedaan antara Negara Hukum Formil atau yang biasa disebut dengan Negara Hukum Klasik dengan  Negara Hukum Materil atau yang biasa disebut dengan istilah Negara Hukum Modern. Menurut Profesor Utrecht Negara Hukum Formil terkait dengan pengertian hukum yang masih bersifat formil dan sempit. Dengan kata lain, aturan hukum masih dipandang sebagai peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis. Sementara dalam Negara Hukum Materil, hukum bersifat lebih luas sehingga mencakup pula pengertian keadilan yang terkandung dalam hukum tersebut.
Dalam bukunya yang berjudul “Law in a Changing Society” Wolfgang Friedman membuat pembedaan antara “rule of law” dalam arti formil dengan “rule of law” dalam arti materil. Menurut Wolfgang Friedman, “rule of law” dalam arti formil adalah “organized public power”. Sedangkan “rule of law” dalam arti materil adalah “the rule of just law”.
Negara HukumPembedaan oleh Wolfgang Friedman ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa dalam konsepsi mengenai negara hukum keadilan tidak serta merta dapat diwujudkan secara substansial. Hal ini terutama disebabkan pengertian masing-masing orang mengenai hukum itu sendiri bisa mendapatkan pengaruh dari aliran pengertian hukum formil dan dapat pula mendapatkan pengaruh dari aliran pikiran hukum materil.
Apabila hukum dipahami secara kaku dan sempit hanya dalam arti peraturan perundang-undangan semata, maka niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantif. Oleh karena itu, di samping penggunaan istilah “the rule of law”, seorang Wolfgang Friedman juga mengembangkan istilah “the rule of just law” untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang “the rule of law” juga tercakup pengertian keadilan yang lebih esensial daripada sekedar memandang peraturan perundang-undangan dalam arti sempit. Meskipun kita tetap menggunakan istilah “the rule of law”, maka tentu saja kita berharap itu dimaksudkan sebagai pengertian yang lebih luas untuk menyebut konsepsi masa kini mengenai negara hukum.

Negara Hukum Indonesia

Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Demikian ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai negara hukum, maka yang seharusnya menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan di Indonesia adalah hukum. Bukan politik dan bukan ekonomi. “The rule of law, not of man” itulah jargon yang biasa digunakan dalam bahasa inggris untuk menyebutkan prinsip negara hukum. Dalam negara hukum, pemerintahan adalah hukum sebagai sistem. Negara hukum tidak diatur oleh orang per orang yang sebenarnya hanya bertindak sebagai boneka dari skenario sebuah sistem yang mengatur.
Gagasan mengenai negara hukum dibangun melalui pengembangan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan bekeadilan. Perangkat hukum tersebut dibangun dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan sosial secara tertib dan teratur serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka sistem hukum itu di Indonesia perlu dibangun (Law Making) dan ditegakkan (Law Enforcing) sebagaimana yang seharusnya dan tentu saja harus  dimulai dengan penegakan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya dalam Negara Hukum Indonesia. Dalam rangka menjamin penegakan konstitusi negara Indonesia sebagai dasar hukum dengan kedudukan tertinggi, maka telah dibentuk Mahkamah Konstitusi yang akan berperan sebagai “The Guardian” dan sekaligus “The Ultimate Interpreter of The Constitution”.

pengertian terorisme

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda denganperang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakanwarga sipil.
Istilah teroris oleh para ahlikontraterorismedikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya (“teroris”) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagaiseparatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Adapun makna sebenarnya darijihad,mujahidinadalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang. Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan olehNoam Chomskyyang menyebutAmerika Serikatke dalam kategori itu. Persoalanstandar gandaselalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorismeyang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.
BRUSSEL: Strategi UE dalam upaya menanggulangi terorisme hari ini menjadi pokok pembicaraan Dewan Menteri Dalam Negeri UE di Brussel. Antara lain mengenai cara menghadapi radikalisasi di kalangan pemuda dan perekrutan mereka oleh organisasi-organisasi teror. Akan dibicarakan pula rencana untuk mengatur kedatangan imigran dan rencana pendataan hubungan telepon dan internet. Bagi menteri dalam negeri Jerman, Wolfgang Schäuble, ini merupakan kunjungan perkenalannya dalam Dewan Menteri UE itu.
Hal ini tentu saja sangatlah memprihatikan, setipis itukah mental para pemuda Indonesia sehingga dengan sangat mudah ‘otak’ teroris menanamkan ideologinya. Banyak yang menyatakan pemuda adalah tulang punggung pembangunan bangsa, dan keberhasilan serta kemajuan pembangunan kedepannya akan sangat ditentukan oleh kreatifitas para pemudanya.
Tentunya kreatifitas pemuda yang dimaksudkan di atas bukanlah berarti para pemuda harus kreatif untuk melakukan pemboman di objek-objek yang ditentukan oleh para otak teroris. Jika dibiarkan para ‘otak teroris’ tersebut terus menerus mempengaruhi para pemuda, tentunya akan sangat merugikan perkembangan Indonesia ke depannya.
Perkembangan kemampuan Kepolisian dalam menangani terorisme memang cukup membanggakan. Bagaimana tidak telah banyak pelaku-pelaku yang terkait dengan terorisme ditangkap, namun tentunya harus terus dilakukan sehingga ruang gerak teroris semakin terbatas, dan tidak menyebar teror lagi di Indonesia. Cara dari para otak terorisme untuk menyebarkan ideologinya adanya menyebarkan ajarannya dengan menyamarkan dengan ajaran agama. Dengan kata lain otak terorisme menyebarkan ideologinya dengan cara mempengaruhi cara berfikir seseorang.
Agama adalah merupakan hal yang paling sensitif dan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Sehingga penanganan teroris seharusnya tidak hanya dilakukan dengan menangkapi saja, akan tetapi juga perlu dilakukan melalui segi sifnifikansi. Sehingga secara langsung akan dapat membentuk pemahaman baru di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat yang masih menganggap tindakan terorisme adalah aksi heroisme pembelaan atas agama.
Dalam melakukan pembentukan pemahaman baru tersebut tentunya tidak dapat dilakukan pihak aparat keamanan di negeri ini. Namun perang atas terorisme ini harus dilakukan oleh seluruh pihak di Indonesia, yang masih menginginkan tegaknya NKRI dan masih mau menerima pluralisme yang ada. Adapun penanganan ini hendaknya dilakukan oleh :
1. Pemerintah pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pembentukan pola pikir, dan mental masyarakat, terutama kaum muda, sehingga tidak dengan mudah dipengaruhi oleh para ‘aktor-aktor teroris’. Pemberantasan pola pikir terorisme ini sangatlah berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam hal penyediaan kebutuhan masyarakat, terutama kemiskinan, dan pendidikan.
Pertama, Pengentasan kemiskinan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan, karena para aktor terorisme dengan dukungan dana yang dimilikinya seringkali memanfaatkan kemiskinan masyarakat. Masyarakat miskin akan lebih mudah dipengaruhi pola pikirnya sehingga dimanfaatkan sebagai martir-martir yang siap mati kapan pun.
Kedua, penyediaan pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua orang adalah faktor penting dalam memerangi pendidikan. Pergerakan aktor terorisme sepertinya menggunakan jalur pendidikan non-formal untuk mempengaruhi masyarakat di sekitarnya dan menanamkan ideologi terorisnya. Untuk itu pendidikan haruslah dapat diterima oleh semua penduduk di Indonesia, tentunya dalam pendidikan tersebut harus menyelipkan pendidikan untuk melawan terorisme.
Selain itu hal penting yang harus disediakan oleh pemerintah adalah menciptakan suasana keadilan, kesetaraan, persaudaraan, dan saling menerima. Sungguh sangat ironis ketika aktor terorisme berasal dari luar negeri, sedangkan pelaku dan lokasi bom bunuh dirinya adalah di Indonesia. Bukankah ini bunuh diri dan sekaligus membunuh saudara se-negeri. Pemerintah harus mampu menyelesaikan masalah, bahwa Pancasila harus menjadi dasar, ideologi dan, tujuan masyarakat Indonesia. Karena selama ini dalam masyarakat lebih banyak dipengaruhi oleh ideologi keagamaan masing-masing. Celakanya seringkali melupakan semangan founding fathers Negara ini untuk menjunjung pluralisme yang dari dulu sejak ada. Selain itu pemerintah harus menjauhkan diri dari pola pemikiran ‘segelintir orang’ untuk menghapus pluralisme yang ada di masyarakat dengan memaksakan kehendak untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi sama. Yang seharusnya di buat sama adalah pola pikir masyarakat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan.
Pemerintah juga harus membenahi sistem kependudukan yang ada saat ini di Indonesia, karena banyak masalah yang timbul disana akibat penggunaan identitas palsu, seperti masalah DPT, dan nama dan alamat palsu yang memudahnya pelaku untuk melarikan diri.
2. Tokoh Agama selanjutnya tokoh agama haruslah bertanggung jawab atas umat yang mereka pimpin. Karena sebagaimana yang telah terjadi para aktor terorisme seringkali memasukkan ajarannya melalui menyamarkan ajaran agama. Karena bagaimana pun ajaran agama tidak mungking mengajarkan cara-cara membunuh seseorang, memusuhi kelompok tertentu, dan berbuat bodoh membunuh diri. Oleh karena hal tersebutlah para tokoh-tokoh agama seharusnya mampu untuk bertindak lebih nyata dan lebih cepat daripada para tokoh-tokoh terorisme, sehingga masyarakat tidak dipengaruhi dan menerima terorisme sebagai hal yang benar dan heroik.
Jangan sampai tokoh-tokoh agama yang ada di masyarakat malah mendukung tindak aksi para terorisme, atau sampai menyebarkan pemikiran untuk memusuhi kelompok tertentu. tokoh agama yang telah lebih banyak belajar agama seharusnya lebih mampu untuk menciptakan rasa damai di hati masyarakat.
3. Tokoh Masyarakat di Grass Root para tokoh masyarakat pada tingkat yang paling dekat haruslah lebih tegas dan kreatif dalam mencegah para pelaku terorisme ini. Karena tidak jarang pelaku menyembunyikan dirinya di sekitar masyarakat. Para tokoh masyarakat haruslah secara periodik dan konsisten mengecek penduduk yang ada di masyarakatnya, sehingga penduduk pendatang akan dapat dipantau dengan demikian tentunya para teroris akan kesulitan menyembunyikan diri. Selain itu para tokoh masyarakat yang paling dekat dengan masyarakat juga harus mampu untuk membuat pemahaman di masyarakat bahwa pelaku teror bukanlah para tamu yang harus diterima baik-baik. Pelaku teror adalah musuh bersama yang harus segera ditindak secara hukum tegas.
4. Local Strongman para lokal strongman yang ada di masyarakat tidak boleh dipengaruhi lebih dulu oleh para teroris. Para lokalstrongman dengan modal sosial yang mereka miliki masing-masing harus mampu untuk mengendalikan massa yang dimilikinya untuk melawan secara tegas para terorisme.
Peran para ulama, tokoh adat, pemilik modal, kaum cendikiawan, dan lain sebagainya adalah sangat penting karena dengan bantuannya para pelaku terorisme akan lebih mudah untuk ditemukan, ditangkap dan diberikan hukuman yang stimpal.
5. Para Orang Tua dan Keluarga peran keluarga tidak kalah pentingnya dalam melindungi negara ini dari serangan para terorime. Para keluarga harus melindungi keluarganya masing-masing agar tidak dipengaruhi oleh aktor terorisme.
Makalah ini hanya pandangan sederhana terhadap perkembangan terorisme di Indonesia. Persatuan dan Kesatuan Negara lebih penting ketimbang memenuhi hasrat orang lain dan segelintir orang untuk mewujudkan keinginan mereka

PENGERTIN SISTEM POLITIK

Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

PENGERTIAN LIBERALISME

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.  Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

PENGERTIAN CAGAR ALAM

Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.