Translate

Donderdag 25 April 2013

pengertian negara hukum

Negara hukum atau yang biasa disebut dengan istilah “rechstaat” sangat erat kaitannya dengan konsep “The Rule Of Law”. Selain itu, konsep negara hukum juga sangat erat kaitannya dengan konsepsi “nomocracy”. Apa itu “Nomocracy”? “Nomocracy” adalah istilah dalam bahasa yunani yang berasal dari kata “nomos” dan “cratos”. “Nomos” dalam bahasa yunani berarti norma dan “cratos” berarti kekuasaan. Sederhananya Nomokrasi berarti kekuasaan negara yang dikendalikan oleh norma-norma (Negara Hukum).
Bangsa Yunani telah lama mengenal konsep Nomokrasi. Konsepsi tersebut hampir sama dengan konsep kedaulatan hukum dimana hukum merupakan panglima dalam melaksanan pemerintahan negara. Sehingga pemimpin tertinggi dalam sebuah negara adalah hukum itu sendiri (Negara Hukum).
A.V. Dicey seorang pengamat konsitusi inggris yang berasal dari Perancis mengungkapkan konsepsi Negara Hukum dalam tiga hal, yakni:
  • Supremacy of Law, yakni supremasi dan superioritas hukum dalam negara hukum;
  • Equality Before The Law, yakni negara hukum menyetarakan kedudukan seluruh kelompok masyarakat di hadapan hukum;
  • Due Procces of Law, yakni negara hukum hanya menghukum seseorang karena melakukan pelanggaran hukum dan bukan karena alasan lain dengan demikian, dalam negara hukum berlaku yang namanya asas legalitas.
A.V. Dicey merupakan pelopor pengembangan konsep negara hukum dalam tradisi anglo amerika. Sedangkan dalam tradisi eropa kontinental, konsep negara hukum dikembangkan oleh Fichte, Julius Stahl, Paul Laband, Immanuel Kant, dan lain sebagainya dengan menggunakan istilah “rechstaat”. Konsepsi negara hukum menurut Julius Stahl dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Pemerintahan yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Pembagian Kekuasaan, Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara “International Comission of Jurists” dalam konferensi yang diadakan di Bangkok pada tahun 1965 menekankan pentingnya beberapa prinsip negara hukum yang harus dianut oleh negara hukum, antara lain: Perlindungan Konstitusional yang berarti adanya jaminan terhadap hak-hak individu dimana konstitusi negara hukum harus mengatur prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak yang tersebut. Selanjutnya adalah adanya prinsip Pendidikan Kewarganegaraan, Kebebasan Berserikat dan Berorganisasi serta beroposisi, Adanya Pemilihan umum dalam negara hukum yang diselenggarakan secara bebas serta adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Seorang Profesor Hukum asal Belanda yang sangat terkenal, Utrecht membuat pembedaan antara Negara Hukum Formil atau yang biasa disebut dengan Negara Hukum Klasik dengan  Negara Hukum Materil atau yang biasa disebut dengan istilah Negara Hukum Modern. Menurut Profesor Utrecht Negara Hukum Formil terkait dengan pengertian hukum yang masih bersifat formil dan sempit. Dengan kata lain, aturan hukum masih dipandang sebagai peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis. Sementara dalam Negara Hukum Materil, hukum bersifat lebih luas sehingga mencakup pula pengertian keadilan yang terkandung dalam hukum tersebut.
Dalam bukunya yang berjudul “Law in a Changing Society” Wolfgang Friedman membuat pembedaan antara “rule of law” dalam arti formil dengan “rule of law” dalam arti materil. Menurut Wolfgang Friedman, “rule of law” dalam arti formil adalah “organized public power”. Sedangkan “rule of law” dalam arti materil adalah “the rule of just law”.
Negara HukumPembedaan oleh Wolfgang Friedman ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa dalam konsepsi mengenai negara hukum keadilan tidak serta merta dapat diwujudkan secara substansial. Hal ini terutama disebabkan pengertian masing-masing orang mengenai hukum itu sendiri bisa mendapatkan pengaruh dari aliran pengertian hukum formil dan dapat pula mendapatkan pengaruh dari aliran pikiran hukum materil.
Apabila hukum dipahami secara kaku dan sempit hanya dalam arti peraturan perundang-undangan semata, maka niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantif. Oleh karena itu, di samping penggunaan istilah “the rule of law”, seorang Wolfgang Friedman juga mengembangkan istilah “the rule of just law” untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang “the rule of law” juga tercakup pengertian keadilan yang lebih esensial daripada sekedar memandang peraturan perundang-undangan dalam arti sempit. Meskipun kita tetap menggunakan istilah “the rule of law”, maka tentu saja kita berharap itu dimaksudkan sebagai pengertian yang lebih luas untuk menyebut konsepsi masa kini mengenai negara hukum.

Negara Hukum Indonesia

Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Demikian ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai negara hukum, maka yang seharusnya menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan di Indonesia adalah hukum. Bukan politik dan bukan ekonomi. “The rule of law, not of man” itulah jargon yang biasa digunakan dalam bahasa inggris untuk menyebutkan prinsip negara hukum. Dalam negara hukum, pemerintahan adalah hukum sebagai sistem. Negara hukum tidak diatur oleh orang per orang yang sebenarnya hanya bertindak sebagai boneka dari skenario sebuah sistem yang mengatur.
Gagasan mengenai negara hukum dibangun melalui pengembangan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan bekeadilan. Perangkat hukum tersebut dibangun dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan sosial secara tertib dan teratur serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka sistem hukum itu di Indonesia perlu dibangun (Law Making) dan ditegakkan (Law Enforcing) sebagaimana yang seharusnya dan tentu saja harus  dimulai dengan penegakan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya dalam Negara Hukum Indonesia. Dalam rangka menjamin penegakan konstitusi negara Indonesia sebagai dasar hukum dengan kedudukan tertinggi, maka telah dibentuk Mahkamah Konstitusi yang akan berperan sebagai “The Guardian” dan sekaligus “The Ultimate Interpreter of The Constitution”.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking