Translate

Vrydag 26 April 2013

manfaat ilmu geografi


Manfaat ilmu Geografi

* Manusia mengetahui tentang perubahan iklim. Pengetahuan ini membantu manusia dalam bercocok tanam, bepergian, dan memelihara kesehatan.
* Manusia megetahui tentang lapisan-lapisan atmosfer dan dampaknya bagi kehidupan dan aktivitas sehari-hari manusia.
* Manusia mengetahui lapisan-lapisan bumi dan struktur bumi, laut dan isinya, sungai-sungai, dan lain-lain. Dengan itu, manusia dapat bercocok tanam, berlayar, mencari sumber makanan dan sumber energi di laut.

prinsip2 geografi

Terdapat empat prinsip geografi yang kita kenal yaitu:1. Prinsip Penyebaran/ spreading Principle
prinsip penyebaran dapat digunakan untuk menggambarkan gejala dan fakta geografi dalam peta serta mengungkapkan hubungan antara gejala geografi yang satu dengan yang lain. hal tersebut disebabkan penyebaran gejala dan fakta geografi tidak merata antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain.

2. prinsip interrelasi/ interrelationship principle
prinsip interrelasi digunakan untuk menganalisis hubungan antara gejala fisik dan non fisik. prinsip tersebut dapat mengungkapkan gejala atau fakta Geografi di suatu wilayah tertentu.

3. prinsip deskripsi/ Descriptive Principle
prinsip deskripsi dalam geografi digunakan untuk memberikan gambaran lebih jauh tentang gejala dan masalah geografi yang dianalisis. prinsip ini tidak hanya menampilkan deskripsi dalam bentuk peta, tetapi juga dalam bentuk diagram, grafik maupun tabel.


4. prinsip korologi/ Chorological principle
ini disebut juga prinsip keruangan. dengan prinsip ini dapat dianalisis gejala, fakta, dan masalah geografi ditinjau dari penyebaran, interrelasi, dan interaksinya dalam ruang.

objek study geografi

OBJEK STUDI GEOGRAFI

Objek Studi Geografi dibagi menjadi 2 yaitu:
  1. Objek Material, yang meliputi Geosfer, yaitu Lithosfer, Hidrosfer, Atmosfer, Biosfer, dan Antroposfer
  2. Objek Formal, yang meliputi Keruangan, Kelingkungan, dan Kompleks Wilayah

ruang lingkup geografi

Ruang Lingkup Geografi

  1. Konsep Geografi
Menurut Nursid Sumaatmadja,konsep geografi adalah pola abstrak yang berkenen dengan gejala-gejala konkret tentang geografi.Konsep geografi dapat digunakan untuk mengkaji berbagai faktor,gejala dan masalah geografi.
Geografi menurut Getrude Whipple memiliki lima konsep utama,yaitu (1)the earth as a planet; (2)varied ways of living; (3)varied natural regions; (4)the significance of region to man; dan (5)the importance of location in understanding world affairs.Suatu konsep dapat digunakan,untuk memahami faktor,gejala,dan memecahkan masalah.
Selain whipple,ada juga Henry J.Warman yang mengemukakan lima belas konsep geografi sebagai landasan untuk mengungkapkan gejala-gejala yang terdapat di permukaan bumi.Dengan demikian,dapat dipahami adanya hubungan sebab akibat,hubungan fungsi,proses terjadinya gejala,dan masalah-masalah geografi yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari.Konsep-konsep tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Regional Concept (konsep regional)
  2. Life Layer Concept (konsep ruang kehidupan)
  3. Man Ecological Dominan Concept (konsep manusia sebagai makhluk yang paling dominan)
  4. Globalism Concept (konsep global)
  5. Spatial Interaction Concept (konsep interaksi keruangan)
  6. Areal Relationship Concept (konsep hubungan antartempat)
  7. Areal likenesses Concept (konsep tempat nyang sama)
  8. Areal Defferences Concept (konsep perbedaan tempat)
  9. Areal Uniquenesses Concept (konsep keunikan tempat)
  10. Areal Distribution Concept (konsep persebaran lokasi)
  11. Relative Location Concept (konsep lokasi relatif)
  12. Comparative Advantage Concept (konsep perbandingan keuntungan)
  13. Perpetual Transformation Concept (konsep perubahan yang terus menerus)
  14. Culturally Defined Resources Concept (konsep penetapan sumber budaya)
  15. Round Earth On Flat Paper Concept (konsep bumi bulat pada bidang datar)


  1. Ruang Lingkup Geografi
Menurut Eratosthenes,geografi berasal dari dua kata,yaaitu geo yang diartikan bumi dan grafi yang diartikan gambaran.Secara harfiah,geografi dapat diartikan sebagai sebuah ilmu yang menggambarkan.menjelaskan,atau menerangkan tentang bumi.erastotenes merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan istilah geografi sebagai sebuh bidang ilmu yang mempelajari tentang lingkungan.Atas jasanya tersebut,Erastoteles dianggap sebagai peletak dasar ilmu geografi.
Rhoad Murphey dalam bukunya The Scope of Geography merumuskan tiga pokok ruang lingkup studi geografi,yaitu sebagai berikut:
  1. Persebaran dan keterbatasan penduduk di muka bumi dengan sejumlah aspek keruangan serta bagaimana manusia memanfaatkanya.
  2. Interaksi antara manusia dan lingkungan fisik merupakan salah satu bagian dari keragaman wilayah.
  3. Kajian terhadap region atau wilayah.

  1. Objek Studi Geografi
Di tengah perbincangan para ahli untuk menentukan rumusan hubungan antara manusia dengan lingkungan alam,lahirlah konsep geosfer sebagai objek sentral studi geografi.Geosfer merupakan perlapisan di atas permukaan bumi yang meliputi fenomena atmosfer,litosfer,hidrosfer,biosfer,dan antrofosfer.
Kajian geosfer dalam geografi meliputi aspek lokasi,persebaran,dan interaksi antarfenomena geosfer di suatu wilayah.Geosfer merupakan cerminan fenomena alam dan manusia dipermukaan bumi.Lapisan atmosfer dapat dikaji oleh para ahli klimatologi dan meteorology.Begitu pula terhadap lapisan nlitosfer,dapat dikaji oleh para ahli dari bidang geologi,dan ilmu tanah.Dengan kedudukan yang sama diantara ilmu lainnya,geografi juga memiliki kepentingan terhadap geosfer sebagai objek studinya.Oleh karene itu,geosfer ditetapkan sebagai objek material geografi.
Objek material jika dikaji dalam hal lokasi,persebaran,dan interaksinya antarfenomena geosfer secara terintegrasi akan melahirkan konsep wilayah yang khas yang kemudian disebut region.Oleh karene geografi secara khusus mempelajari region sebagai representasi keseluruhan pendekatan studi geografi,maka region biasanya ditempatkan sebagai objek formal geografi.
Objek formal geografi diartikan sebagai cara pandang dan cara berpikir fenomena yang ada dipermukaan bumi,baik fenomena fisik maupun fenomena sosial.

Donderdag 25 April 2013

sejarah penjajahan jepang ke indonesia

1. Masuknya Jepang ke Wilayah Indonesia
Sebagai negara fasis-militerisme di Asia, Jepang sangat kuat, sehingga meresahkan kaum pergerakan nasional di Indonesia. Dengan pecahnya Perang Dunia II, Jepang terjun dalam kancah peperangan itu. Di samping itu, terdapat dugaan bahwa suatu saat akan terjadi peperangan di Lautan Pasifik. Hal ini didasarkan pada suatu analisis politik. Adapun sikap pergerakan politik bangsa Indonesia dengan tegas menentang dan menolak bahwa fasisme sedang mengancam dari arah utara. Sikap ini dinyatakan dengan jelas oleh Gabungan Politik Indonesia (GAPI).

Sementara itu di Jawa muncul Ramalan Joyoboyo yang mengatakan bahwa pada suatu saat pulau Jawa akan dijajah oleh bangsa kulit kuning, tetapi umur penjajahannya hanya "seumur jagung". Setelah penjajahan bangsa kulit kuning itu lenyap akhirnya Indonesia merdeka. Ramalan yang sudah dipcrcaya oleh rakyat ini tidak disia-siakan oleh Jepang, bahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga kedatangan Jepang ke Indonesia dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar saja.
Pada tanggal 8 Desember 1941 pecah perang di Lautan Pasifik yang melibatkan Jepang. Melihat keadaan yang semakin gawat di Asia, maka penjajah Belanda harus dapat menentukan sikap dalam menghadapi bahaya kuning dari Jepang. 
Sikap tersebut dipertegas oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Jhr. Mr. A.W.L. Tjarda Van Starkenborgh Stachouwer dengan mengumumkan perang melawan Jepang. Hindia Belanda termasuk ke dalam Front ABCD (Amerika Serikat, Brittania/Inggris, Cina, Dutch/Belanda) dengan Jenderal Wavel (dari Inggris) sebagai Panglima Tertinggi yang berkedudukan di Bandung.

Angkatan perang Jepang begitu kuat, sehingga Hindia Belanda yang merupakan benteng kebanggaan Inggris di daerah Asia Tenggara akhirnya jatuh ke tangan pasukan Jepang. Peperangan yang dilakukan oleh Jepang di Asia Tenggara dan di Lautan Fasifik ini diberi nama Perang Asia Timur Raya atau Perang Pasifik. Dalam waktu yang sangat singkat, Jepang telah dapat menguasai daerah Asia Tenggara seperti Indochina, Muangthai, Birma (Myanmar), Malaysia, Filipina, dan In¬donesia. Jatuhnya Singapura ke tangan Jepang pada tanggal 15 Pebruari 1941, yaitu dengan ditenggelamkannya kapal induk Inggris yang bernama Prince of Wales dan HMS Repulse, sangat mengguncangkan pertahanan Sekutu di Asia. Begitu pula satu persatu komandan Sekutu meninggalkan Indone¬sia, sampai terdesaknya Belanda dan jatuhnya Indonesia ke tangan pasukan Jepang. Namun sisa-sisa pasukan sekutu di bawah pimpinan Karel Door¬man (Belanda) dapat mengadakan perlawanan dengan pertempuran di Laut Jawa, walaupun pada akhirnya dapat ditundukkan oleh Jepang.

Secara kronologis serangan-serangan pasukan Jepang di Indonesia adalah sebagai berikut: diawali dengan menduduki Tarakan (10 Januari 1942), kemu-dian.Minahasa, Sulawesi, Balikpapan, dan Arnbon. Kemudian pada bulan Pebruari 1942 pasukan Jepang menduduki Pontianak, Makasar, Banjarmasin, Palembang, dan Bali.

Pendudukan terhadap Palembang lebih dulu oleh Jepang mempunyai arti yang sangat penting dan strategis, yaitu untuk memisahkan antara Batavia yang menjadi pusat kedudukan Belanda di Indonesia dengan Singapura sebagai pusat kedudukan Inggris. Kemudian pasukan Jepang melakukan serangan ke Jawa dengan mendarat di daerah Banten, Indramayu, Kragan (antara Rembang dan Tuban). Selanjutnya menyerang pusat kekuasaan Belan¬da di Batavia (5 Maret 1942), Bandung (8 Maret 1942) dan akhirnya pasukan Belanda di Jawa menyerah kepada Panglima Bala Tentara Jepang Imamura di Kalijati (Subang, 8 Maret 1942). Dengan demikian, seluruh wilayah Indo¬nesia telah menjadi bagian dari kekuasaan penjajahan Jepang

2. Penjajah Jepang di Indonesia
Bala Tentara Nippon adalah sebutan resmi pemerintahan militer pada masa pemerintahan Jepang. Menurut UUD No. 1 (7 Maret 1942), Pembesar Bala Tentara Nippon memegang kekuasaan militer dan segala 'kekuasaan yang dulu dipegang oleh Gubernur Jenderal (pada masa kekuasaan Belanda).

Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, kekuasaan atas wilayah Indonesia dipegang oleh dua angkatan perang yaitu angkatan darat (Rikugun) dan angkatan laut (Kaigun). Masing-masing angkatan mempunyai wilayah kekuasaan. Dalam hal ini Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah kekuasaan yaitu:

a. Daerah Jawa dan Madura dengan pusatnya Batavia berada di bawah kekuasaan Rikugun.
b. Daerah Sumatera dan Semenanjung Tanah Melayu dengan pusatnya Singapura berada di bawah kekuasaan Rikugun. Daera Sumatera dipisahkan pada tahun 1943, tapi masih berada di bawah kekuasaan Rikugun.
c. Daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusatenggara, Maluku, Irian berada di bawah kekuasaan Kaigun.

3. Organisasi Bentukan Jepang

Pasukan Jepang selalu berusaha untuk dapat memikat hati rakyat Indonesia. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bangsa Indonesia memberi bantuan kepada pasukan Jepang. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia maka dibentuklah orgunisasi resmi seperti Gerakan Tiga A, Putera, dan PETA.
Gerakan Tiga A, yaitu Nippon Pelindung Asia, Nippon Cahaya Asia, Nippon Pemimpin Asia. Gerakan ini dipimpin oleh Syamsuddin SH. Namun dalam perkembangan selanjutnya gerakan ini tidak dapat menarik simpati rakyat, sehingga pada tahun 1943 Gerakan Tiga A dibubarkan dan diganti dengan Putera.

Pusat Tenaga Rakyat (Putera) Organisasi ini dibentuk pada tahun 1943 di bawah pimpinan "Empat Serangkai", yaitu Bung Karno, Bung Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan Kiyai Haji Mas Mansyur. Gerakan Putera ini pun diharapkan dapat menarik perhatian bangsa Indonesia agar membantu pasukan Jepang dalam setiap peperangan yang dilakukannya. Akan tetapi gerakan Putera yang merupakan bentukan Jepang ini ternyata menjadi bume-rang bagi Jepang. Hal ini disebabkan oleh anggota-anggota dari Putera yang memiliki sifat nasionalisme yang tinggi.

Propaganda anti-Sekutu yang selalu didengung-dengungkan oleh pasukan Jepang kepada bangsa Indonesia ternyata tidak membawa hasil seperti yang diinginkan. Propaganda anti Sekutu itu sama halnya dengan anti imperialisme. Padahal Jepang termasuk negara imperialisme, maka secara tidak langsung juga anti terhadap kehadiran Jepang di bumi Indonesia. Di pihak lain, ada segi positif selama masa pendudukan Jepang di Indonesia, seperti berlangsungnya proses Indonesianisasi dalam banyak hal, di antaranya bahasa Indonesia dijadikan bahasa resmi, nama-nama di- indonesiakan, kedudukan seperti pegawai tinggi sudah dapat dijabat oleh orang-orang Indonesia dan sebagainya.
Pembela Tanah Air (PETA) PETA merupakan organisasi bentukan Jepang dengan keanggotaannya terdiri atas pemuda-pemuda Indonesia. Dalam organisasi PETA ini para pemuda bangsa Indonesia dididik atau dilatih kemiliteran oleh pasukan Jepang. Pemuda-pemuda inilah yang menjadi tiang utama perjuangan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.

Tujuan awalnya pembentukan organisasi PETA ini adalah untuk memenuhi kepentingan peperangan Jepang di Lautan Pasifik. Dalam perkembangan berikutnya, ternyata PETA justru sangat besar manfaatnya bagi bangsa Indone¬sia untuk meraih kemerdekaan melalui perjuangan fisik. Misalnya, Jenderal Sudirman dan Jenderal A.H. Nasution adalah dua orang tokoh militer Indonesia yang pernah menjadi pemimpin pasukan PETA pada zaman Jepang. Namun karena PETA terlalu bersifat nasional dan dianggap sangat membahayakan kedudukan Jepang atas wilayah In¬donesia, maka pada tahun 1944 PETA dibubarkan. Berikut-nya Jepang mendirikan organisasi lainnya yang bernama Perhimpunan Kebaktian Rakyat yang lebih terkenal dengan nama Jawa Hokokai (1944). Kepemimpinan organisasi ini berada di bawah Komando Militer Jepang.

Golongan-golongan

Beberapa golongan yang terorganisir rapi dan menjalin hubungan rahasia dengan Bung Karno dan Bung Hatta. Golongan-golongan itu di antaranya:

a. Golongan Amir Syarifuddin
Amir Syarifuddin adalah seorang tokoh yang sangat anti fasisme. Hal ini sudah diketahui oleh Jepang, sehingga pada tahun 1943 ia ditangkap dan diputuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Namun, atas perjuangan diplomasi Bung Karno terhadap para pemimpin Jepang, Amir Syari¬fuddin tidak jadi dijatuhi hukuman mati, melainkan hukuman seumur hidup.

b. Golongan Sutan Syahrir
Golongan ini mendapatkan dukungan dari kaum terpelajar dari berbagai kota yang ada di Indonesia. Cabang-cabang yang telah dimiliki oleh golongan Sutan Syahrir ini seperti di Jakarta, Garut, Cirebon, Surabaya dan lain sebagainya.

c. Golongan Sukarni
Golongan ini mempunyai peranan yang sangat besar menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pengikut golongan ini seperti Adam Malik, Pandu Kerta Wiguna, Khairul Saleh, Maruto Nitimiharjo.

d. Golongan Kaigun
  Golongan ini dipimpin oleh Ahmad Subardjo dengan anggota-anggotanya terdiri atas A.A. Maramis, SH., Dr. Samsi, Dr. Buntaran Gatot, SH., dan lain-lain. Golongan ini juga mendirikan asrama yang bernama Asrama Indonesia Merdeka dengan ketuanya Wikana. Para pengajarnya antara lain Bung Karno, Bung Hatta, Sutan Syahrir dan lain-lain.

4. Perlawanan Rakyat Terhadap Jepang
Buruknya kehidupan rakyat mendorong timbulnya perlawanan-perlawanan rakyat di beberapa tempat seperti:

1. Pada awal pendudukan Jepang di Aceh tahun 1942 terjadi pemberontakan di Cot Plieng, Lhok Seumawe di bawah pimpinan Tengku Abdul Jalil. Pemberontakan ini dapat dipadamkan, dan dua tahun kemudian, yaitu pada tahun 1944 muncul lagi pemberontakan di Meureu di bawah pim¬pinan Teuku Hamid yang juga dapat dipadamkan oleh pasukan Jepang.

2. Karang Ampel, Sindang (Kabupaten Indramayu) tahun 1943 terjadi perlawanan rakyat di daerah itu kepada Jepang. Perlawanan ini dipimpin oleh Haji Madriyan dan kawan-kawannya, namun perlawanan ini berhasil ditindas oleh Jepang dengan sangat kejamnya.

3. Sukamanah (Kabupaten Tasikmalaya), tahun 1943 terjadi perlawanan rakyat di daerah itu kepada Jepang. Perlawanan ini dipimpin oleh Haji Zaenal Mustafa. Dalam perlawanan ini Zaenal Mustafa berhasil mem-bunuh kaki-tangan Jepang. Dengan kenyataan seperti ini, Jepang melaku-kan pembalasan yang luar biasa dan melakukan pembunuhan massal terhadap rakyat.

4. Blitar, pada tanggal 14 Pebruari 1945 terjadi pemberontakan PETA di bawah pimpinan Supriyadi (putra Bupati Blitar). Dalam memimpin pemberontakan ini Supriyadi tidak sendirian dan dibantu oleh teman-temannya seperti dr. Ismail, Mudari, dan Suwondo. Pada pemberontakan itu, orang-orang Jepang yang ada di Blitar dibinasakan. Pemberontakan heroik ini benar-benar mengejutkan Jepang, terlebih lagi pada saat itu Jepang terus menerus mengalami kekalahan di dalam Perang Asia Timur Raya dan Perang Pasifik. Kemudian Jepang mengepung kedudukan Supri¬yadi, namun pasukan Supriyadi tetap mengadakan aksinya. Jepang tidak kehilangan akal, ia melakukan suatu tipu muslihat dengan menyerukan agar para pemberontak menyerah saja dan akan dijamin keselamatannya serta akan dipenuhi segala tuntutannya. Tipuan Jepang tersebut temyata berhasil dan akibatnya banyak anggota PETA yang menyerah. Pasukan PETA yang menyerah tidak luput dari hukuman Jepang dan beberapa orang dijatuhi hukuman mati seperti Ismail dan kawan-kawannya. Di samping, itu ada pula yang meninggal karena siksaan Jepang.

Secara umum dapat dikatakan bahwa pendudukan Jepang di bumi Indo¬nesia tidak dapat diterima. Jepang juga sempat mengadakan pembunuhan secara besar-besaran terhadap masyarakat dari lapisan terpelajar di daerah Kalimantan Barat. Pada daerah ini tidak kurang dari 20.000 orang yang menjadi korban keganasan pasukan Jepang. Hanya sebagian kecil saja yang dapat menyelamatkan diri dan lari ke Pulau Jawa. Setelah kekalahan-kekalahan yang dialami oleh Jepang pada setiap peperangannya dalam Perang Pasifik, akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu.

5. Dampak Pendudukan Jepang bagi Bangsa Indonesia

Bidang Politik. Sejak masuknya kekuasaan Jepang di Indonesia, organisasi-organisasi politik tidak dapat berkembang lagi. Bahkan pemerintah pen¬dudukan Jepang menghapuskan segala bentuk kegiatan organisasi-organisasi, baik yang bersifat politik maupun yang bersifat sosial, ekonomi, dan agama. Organisasi-organisasi itu dihapuskan dan diganti dengan organisasi buatan )epang, sehingga kehidupan politik pada masa itu diatur oleh pemerintah Jepang, walaupun masih terdapat beberapa organisasi politik yang terus berjuang menentang pendudukan Jepang di Indonesia.

Bidang ekonomi. Pendudukan bangsa Jepang atas wilayah Indonesia sebagai negara imperialis, tidak jauh berbeda dengan negara-negara imperialisme lainnya. Kedatangan bangsa Jepang ke Indonesia berlatar belakang masalah ekonomi, yaitu mencari daerah-daerah sebagai penghasil bahan mentah dan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industrinya dan mencari tempat pemasaran untuk hasil-hasil industrinya. Sehingga aktivitas perekonomian bangsa Indonesia pada zaman Jepang sepenuhnya dipegang oleh pemerintah Jepang.

Bidang pendidikan Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, kehidupan pendidikan berkembang pesat dibandingkan dengan pendudukan Hindia Belanda. Pemerintah pendudukan Jepang memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada sekolah-sekolah yang dibangun oleh pemerintah. Di samping itu, bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa perantara pada sekolah-sekolah serta penggunaan nama-nama yang diindonesiakan. Padahal tujuan Jepang mengembangkan pendidikan yang luas pada bangsa Indonesia adalah untuk menarik simpati dan mendapatkan bantuan dari rakyat Indonesia dalam menghadapi lawan-lawannya pada Perang Pasifik.

Bidang kebudayaan Jepang sebagai negara fasis selalu berusaha untuk menanamkan kebudayaannya. Salah satu cara Jepang adalah kebiasaan menghormat ke arah matahari terbit. Cara menghormat seperti itu merupakan salah satu tradisi Jepang untuk menghormati kaisarnya yang dianggap keturunan Dewa Matahari. Pengaruh Jepang di bidang kebudayaan lebih banyak dalam lagu-lagu, film, drama yang seringkali dipakai untuk propa¬ganda. Banyak lagu Indonesia diangkat dari lagu Jepang yang populer pada jaman Jepang. Iwa Kusuma Sumantri dari buku "Sang Pejuang dalam Gejolak Sejarah" menulis "kebiasaan-kebiasaan dan kepercayaan-kepercayaan yang sangat merintangi kemajuan kita, mulai berkurang. Bangsa kita yang telah bertahun-tahun digembleng oleh penjajah Belanda untuk selalu 'nun inggih' kini telah berbalik menjadi pribadi yang berkeyakinan tinggi, sadar akan harga diri dan kekuatannya. Juga cara-cara menangkap ikan, bertani, dan lain-lain telah mengalami pembaharuan-pembaharuan berkat didikan yang diberikan Jepang kepada bangsa Indonesia, walaupun bangsa Indonesia pada waktu itu tidak secara sadar menginsafinya. Untuk anak-anak sekolah diberikan latihan-latihan olahraga yang dinamai Taiso, sangat baik untuk kesehatan mereka itu. Saya kira untuk kebiasaan sehari-hari yang tertentu (misalnya senin) bagi anak-anak sekolah maupun untuk para pegawai atau buruh untuk menghormati bendera kita (merah putih) serta pula menyanyi-kan lagu kebangsaan atau lagu-lagu nasional merupakan kebiasaaan yang diwariskan Jepang kepada bangsa Indonesia.

Bidang sosial Selama masa pendudukan Jepang kehidupan sosial masyarakat sangat memprihatinkan. Penderitaan rakyat semakin bertambah, karena sega-la kegiatan rakyat dicurahkan untuk memenuhi kebutuhan perang Jepang dalam menghadapi musuh-musuhnya. Terlebih lagi rakyat dijadikan romusha (kerja paksa). Sehingga banyak jatuh korban akibat kelaparan dan penyakit.

Bidang birokrasi. Kekuasaan Jepang atas wilayah Indonesia dipegang oleh kalangan militer, yaitu dari angkatan darat (rikugun) dan angkatan laut (kaigun). Sistem pemerintahan atas wilayah diatur berdasarkan aturan militer. Dengan hilangnya orang Belanda di pemerintahan, maka orang Indonesia mendapat kesempatan untuk menduduki jabatan yang lebih penting yang sebelumnya hanya bisa dipegang oleh orang Belanda. Termasuk jabatan gubernur dan walikota di beberapa tempat, tapi pelaksanaannya masih di bawah pengawasan Militer Jepang. Pengalaman penerapan birokrasi di Jawa dan Sumatera lebih banyak daripada di tempat-tempat lain. Namun, penerapan birokrasi di daerah penguasaan Angkatan Laut Jepang agak buruk.

Bidang militer Kekuasaan Jepang atas wilayah Indonesia memiliki arti penting, khususnya dalam bidang militer. Para pemuda bangsa Indonesia diberikan pendidi-kan militer melalui organisasi PETA. Pemuda-pemuda yang tergabung dalam PETA inilah yang nantinya menjadi inti kekuatan dan penggerak perjuangan rakyat Indonesia mencapai kemerdekaannya.

Penggunaan Bahasa Indonesia. Berdasarkan pendapat Prof. Dr. A. Teeuw (ahli bahasa Indonesia berkebangsaan Belanda) menya-takan bahwa tahun 1942 merupakan tahun bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada waktu itu, bahasa Belanda dilarang penggunaannya dan digantikan dengan penggunaan bahasa Indonesia. Bahkan sejak awal tahun 1943 seluruh tulisan yang berbahasa Belanda dihapuskan dan harus diganti dengan tulisan berbahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia bukan hanya sebagai bahasa pergaulan sehari-hari, tetapi telah diangkat menjadi bahasa resmi pada instansi-instansi pemerintah-an atau pada lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah tinggi. Bahasa Indonesia juga dijadikan sebagai bahasa penulisan yang tertuang pada hasil-hasil karya sastra bangsa Indonesia. Sastrawan-sastrawan terkenal pada masa itu seperti Armijn Pane dengan karyanya yang terkenal berjudul Kami Perempuan (1943), Djiiiak-djinak Merpati, Hantu Perempuan (1944), Saran^ Tidak Berharga (1945) dan sebagainya. pengarang-pengarang lainnya seperti Abu llanifah yang memakai nama samaran El Hakim dengan karya dramanya berjudul Taufan di atas Asia, Dewi Reni, dan Insan Kamil. Pada masa pendudukan Jepang, banyak karya seniman Indonesia yang hanya diterbitkan melalui surat kabar atau majalah dan setelah perang selesai baru diterbitkan sebagai buku.

Sementara itu juga terdapat penyair terkenal pada zaman pendudukan Jepang seperti Chairil Anwar yang kemudian mendapat gelar tokoh Angkatan 45. Karya-karya Chairil Anwar menjadi lebih terkenal karena karyanya itu muncul pada awal revolusi Indonesia, di antaranya yang ber¬judul Aku, Karawang-Bekasi dan sebagainya.

Dengan demikian, pemerintah pen¬dudukan Jepang telah memberikan kebebasan kepada bangsa Indonesia untuk meng-gunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, bahasa komunikasi, bahasa penulisan dan sebagainya.

cara membuat pidato

Cara membuat dan Contoh Pidato - Inilah cara membuat atau menyusun Pidato beserta contoh-nya, namun sebelum itu mari kita pahami dulu apa itu pengertian pidato. Menurut wikipedia Pidato adalah sebuah kegiatan berbicara di depan umum atau berorasi untuk menyatakan pendapatnya, atau memberikan gambaran tentang suatu hal. Pidato biasanya dibawakan oleh seorang yang memberikan orasi-orasi, dan pernyataan tentang suatu hal/peristiwa yang penting dan patut diperbincangkan.

Secara umum tujuan adalah  melakukan satu atau beberapa hal berikut ini :

1. Mempengaruhi orang lain agar mau mengikuti kemauan kita dengan suka rela.
2. Memberi suatu pemahaman atau informasi pada orang lain.
3. Membuat orang lain senang dengan pidato yang menghibur sehingga orang lain senang dan puas dengan ucapan yang kita sampaikan.

Jenis dan macam Pidato berdasarkan pada sifat dari isi pidato, pidato dapat dibedakan menjadi :
  1. Pidato Pembukaan, adalah pidato singkat yang dibawakan oleh pembaca acara atau mc.
  2. Pidato pengarahan adalah pdato untuk mengarahkan pada suatu pertemuan.
  3. Pidato Sambutan, yaitu merupakan pidato yang disampaikan pada suatu acara kegiatan atau peristiwa tertentu yang dapat dilakukan oleh beberapa orang dengan waktu yang terbatas secara bergantian.
  4. Pidato Peresmian, adalah pidato yang dilakukan oleh orang yang berpengaruh untuk meresmikan sesuatu.
  5. Pidato Laporan, yakni pidato yang isinya adalah melaporkan suatu tugas atau kegiatan.
  6. Pidato Pertanggungjawaban, adalah pidato yang berisi suatu laporan pertanggungjawaban.
Penyampaian pidato oleh seseorang memiliki beberapa metode pidato yaitu :
  • Impromptu yaitu metode berpidato yang serta merta tanpa adanya persiapan
  • Memoriter yaitu metode berpidato dengan menghapalkan naskah pidato terlebih dhulu.
  • Naskah yaitu metode berpidato dengan membacakan teks/naskah pidato.
  • Ekstemporan yaitu metode berpidato dengan terlebih dahulu menyiapkan garis-garis bersar konsep pidato yang akan disampaikan.
Setelah mengetahui beberapa hal diatas, tentunya kita sudah sedikit jelas apa itu pidato, maka untuk selanjutnya, cara membuat pidato dengan mudah adalah dengan cara berikut :

Sebelum memberikan pidato di depan umum, ada baiknya untuk melakukan persiapan berikut ini :
1. Wawasan pendengar pidato secara umum
2. Mengetahui lama waktu atau durasi pidato yang akan dibawakan
3. Menyusun kata-kata yang mudah dipahami dan dimengerti.
4. Mengetahui jenis pidato dan tema acara.
5. Menyiapkan bahan-bahan dan perlengkapan pidato, dsb.

Kemudian kita menyusunnya kedalam kerangka pidato seperti kerangka pidato dibawah ini :

1. Pembukaan dengan salam pembuka (
2. Pendahuluan yang sedikit menggambarkan isi
3. Isi atau materi pidato secara sistematis : maksud, tujuan, sasaran, rencana, langkah, dll.
4. Penutup (kesimpulan, harapan, pesan, salam penutup, dll)

pengertian negara hukum

Negara hukum atau yang biasa disebut dengan istilah “rechstaat” sangat erat kaitannya dengan konsep “The Rule Of Law”. Selain itu, konsep negara hukum juga sangat erat kaitannya dengan konsepsi “nomocracy”. Apa itu “Nomocracy”? “Nomocracy” adalah istilah dalam bahasa yunani yang berasal dari kata “nomos” dan “cratos”. “Nomos” dalam bahasa yunani berarti norma dan “cratos” berarti kekuasaan. Sederhananya Nomokrasi berarti kekuasaan negara yang dikendalikan oleh norma-norma (Negara Hukum).
Bangsa Yunani telah lama mengenal konsep Nomokrasi. Konsepsi tersebut hampir sama dengan konsep kedaulatan hukum dimana hukum merupakan panglima dalam melaksanan pemerintahan negara. Sehingga pemimpin tertinggi dalam sebuah negara adalah hukum itu sendiri (Negara Hukum).
A.V. Dicey seorang pengamat konsitusi inggris yang berasal dari Perancis mengungkapkan konsepsi Negara Hukum dalam tiga hal, yakni:
  • Supremacy of Law, yakni supremasi dan superioritas hukum dalam negara hukum;
  • Equality Before The Law, yakni negara hukum menyetarakan kedudukan seluruh kelompok masyarakat di hadapan hukum;
  • Due Procces of Law, yakni negara hukum hanya menghukum seseorang karena melakukan pelanggaran hukum dan bukan karena alasan lain dengan demikian, dalam negara hukum berlaku yang namanya asas legalitas.
A.V. Dicey merupakan pelopor pengembangan konsep negara hukum dalam tradisi anglo amerika. Sedangkan dalam tradisi eropa kontinental, konsep negara hukum dikembangkan oleh Fichte, Julius Stahl, Paul Laband, Immanuel Kant, dan lain sebagainya dengan menggunakan istilah “rechstaat”. Konsepsi negara hukum menurut Julius Stahl dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Pemerintahan yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Pembagian Kekuasaan, Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara “International Comission of Jurists” dalam konferensi yang diadakan di Bangkok pada tahun 1965 menekankan pentingnya beberapa prinsip negara hukum yang harus dianut oleh negara hukum, antara lain: Perlindungan Konstitusional yang berarti adanya jaminan terhadap hak-hak individu dimana konstitusi negara hukum harus mengatur prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak yang tersebut. Selanjutnya adalah adanya prinsip Pendidikan Kewarganegaraan, Kebebasan Berserikat dan Berorganisasi serta beroposisi, Adanya Pemilihan umum dalam negara hukum yang diselenggarakan secara bebas serta adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Seorang Profesor Hukum asal Belanda yang sangat terkenal, Utrecht membuat pembedaan antara Negara Hukum Formil atau yang biasa disebut dengan Negara Hukum Klasik dengan  Negara Hukum Materil atau yang biasa disebut dengan istilah Negara Hukum Modern. Menurut Profesor Utrecht Negara Hukum Formil terkait dengan pengertian hukum yang masih bersifat formil dan sempit. Dengan kata lain, aturan hukum masih dipandang sebagai peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis. Sementara dalam Negara Hukum Materil, hukum bersifat lebih luas sehingga mencakup pula pengertian keadilan yang terkandung dalam hukum tersebut.
Dalam bukunya yang berjudul “Law in a Changing Society” Wolfgang Friedman membuat pembedaan antara “rule of law” dalam arti formil dengan “rule of law” dalam arti materil. Menurut Wolfgang Friedman, “rule of law” dalam arti formil adalah “organized public power”. Sedangkan “rule of law” dalam arti materil adalah “the rule of just law”.
Negara HukumPembedaan oleh Wolfgang Friedman ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa dalam konsepsi mengenai negara hukum keadilan tidak serta merta dapat diwujudkan secara substansial. Hal ini terutama disebabkan pengertian masing-masing orang mengenai hukum itu sendiri bisa mendapatkan pengaruh dari aliran pengertian hukum formil dan dapat pula mendapatkan pengaruh dari aliran pikiran hukum materil.
Apabila hukum dipahami secara kaku dan sempit hanya dalam arti peraturan perundang-undangan semata, maka niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantif. Oleh karena itu, di samping penggunaan istilah “the rule of law”, seorang Wolfgang Friedman juga mengembangkan istilah “the rule of just law” untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang “the rule of law” juga tercakup pengertian keadilan yang lebih esensial daripada sekedar memandang peraturan perundang-undangan dalam arti sempit. Meskipun kita tetap menggunakan istilah “the rule of law”, maka tentu saja kita berharap itu dimaksudkan sebagai pengertian yang lebih luas untuk menyebut konsepsi masa kini mengenai negara hukum.

Negara Hukum Indonesia

Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Demikian ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai negara hukum, maka yang seharusnya menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan di Indonesia adalah hukum. Bukan politik dan bukan ekonomi. “The rule of law, not of man” itulah jargon yang biasa digunakan dalam bahasa inggris untuk menyebutkan prinsip negara hukum. Dalam negara hukum, pemerintahan adalah hukum sebagai sistem. Negara hukum tidak diatur oleh orang per orang yang sebenarnya hanya bertindak sebagai boneka dari skenario sebuah sistem yang mengatur.
Gagasan mengenai negara hukum dibangun melalui pengembangan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan bekeadilan. Perangkat hukum tersebut dibangun dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan sosial secara tertib dan teratur serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka sistem hukum itu di Indonesia perlu dibangun (Law Making) dan ditegakkan (Law Enforcing) sebagaimana yang seharusnya dan tentu saja harus  dimulai dengan penegakan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya dalam Negara Hukum Indonesia. Dalam rangka menjamin penegakan konstitusi negara Indonesia sebagai dasar hukum dengan kedudukan tertinggi, maka telah dibentuk Mahkamah Konstitusi yang akan berperan sebagai “The Guardian” dan sekaligus “The Ultimate Interpreter of The Constitution”.

pengertian terorisme

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda denganperang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakanwarga sipil.
Istilah teroris oleh para ahlikontraterorismedikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya (“teroris”) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagaiseparatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Adapun makna sebenarnya darijihad,mujahidinadalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang. Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan olehNoam Chomskyyang menyebutAmerika Serikatke dalam kategori itu. Persoalanstandar gandaselalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorismeyang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.
BRUSSEL: Strategi UE dalam upaya menanggulangi terorisme hari ini menjadi pokok pembicaraan Dewan Menteri Dalam Negeri UE di Brussel. Antara lain mengenai cara menghadapi radikalisasi di kalangan pemuda dan perekrutan mereka oleh organisasi-organisasi teror. Akan dibicarakan pula rencana untuk mengatur kedatangan imigran dan rencana pendataan hubungan telepon dan internet. Bagi menteri dalam negeri Jerman, Wolfgang Schäuble, ini merupakan kunjungan perkenalannya dalam Dewan Menteri UE itu.
Hal ini tentu saja sangatlah memprihatikan, setipis itukah mental para pemuda Indonesia sehingga dengan sangat mudah ‘otak’ teroris menanamkan ideologinya. Banyak yang menyatakan pemuda adalah tulang punggung pembangunan bangsa, dan keberhasilan serta kemajuan pembangunan kedepannya akan sangat ditentukan oleh kreatifitas para pemudanya.
Tentunya kreatifitas pemuda yang dimaksudkan di atas bukanlah berarti para pemuda harus kreatif untuk melakukan pemboman di objek-objek yang ditentukan oleh para otak teroris. Jika dibiarkan para ‘otak teroris’ tersebut terus menerus mempengaruhi para pemuda, tentunya akan sangat merugikan perkembangan Indonesia ke depannya.
Perkembangan kemampuan Kepolisian dalam menangani terorisme memang cukup membanggakan. Bagaimana tidak telah banyak pelaku-pelaku yang terkait dengan terorisme ditangkap, namun tentunya harus terus dilakukan sehingga ruang gerak teroris semakin terbatas, dan tidak menyebar teror lagi di Indonesia. Cara dari para otak terorisme untuk menyebarkan ideologinya adanya menyebarkan ajarannya dengan menyamarkan dengan ajaran agama. Dengan kata lain otak terorisme menyebarkan ideologinya dengan cara mempengaruhi cara berfikir seseorang.
Agama adalah merupakan hal yang paling sensitif dan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Sehingga penanganan teroris seharusnya tidak hanya dilakukan dengan menangkapi saja, akan tetapi juga perlu dilakukan melalui segi sifnifikansi. Sehingga secara langsung akan dapat membentuk pemahaman baru di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat yang masih menganggap tindakan terorisme adalah aksi heroisme pembelaan atas agama.
Dalam melakukan pembentukan pemahaman baru tersebut tentunya tidak dapat dilakukan pihak aparat keamanan di negeri ini. Namun perang atas terorisme ini harus dilakukan oleh seluruh pihak di Indonesia, yang masih menginginkan tegaknya NKRI dan masih mau menerima pluralisme yang ada. Adapun penanganan ini hendaknya dilakukan oleh :
1. Pemerintah pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pembentukan pola pikir, dan mental masyarakat, terutama kaum muda, sehingga tidak dengan mudah dipengaruhi oleh para ‘aktor-aktor teroris’. Pemberantasan pola pikir terorisme ini sangatlah berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam hal penyediaan kebutuhan masyarakat, terutama kemiskinan, dan pendidikan.
Pertama, Pengentasan kemiskinan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan, karena para aktor terorisme dengan dukungan dana yang dimilikinya seringkali memanfaatkan kemiskinan masyarakat. Masyarakat miskin akan lebih mudah dipengaruhi pola pikirnya sehingga dimanfaatkan sebagai martir-martir yang siap mati kapan pun.
Kedua, penyediaan pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua orang adalah faktor penting dalam memerangi pendidikan. Pergerakan aktor terorisme sepertinya menggunakan jalur pendidikan non-formal untuk mempengaruhi masyarakat di sekitarnya dan menanamkan ideologi terorisnya. Untuk itu pendidikan haruslah dapat diterima oleh semua penduduk di Indonesia, tentunya dalam pendidikan tersebut harus menyelipkan pendidikan untuk melawan terorisme.
Selain itu hal penting yang harus disediakan oleh pemerintah adalah menciptakan suasana keadilan, kesetaraan, persaudaraan, dan saling menerima. Sungguh sangat ironis ketika aktor terorisme berasal dari luar negeri, sedangkan pelaku dan lokasi bom bunuh dirinya adalah di Indonesia. Bukankah ini bunuh diri dan sekaligus membunuh saudara se-negeri. Pemerintah harus mampu menyelesaikan masalah, bahwa Pancasila harus menjadi dasar, ideologi dan, tujuan masyarakat Indonesia. Karena selama ini dalam masyarakat lebih banyak dipengaruhi oleh ideologi keagamaan masing-masing. Celakanya seringkali melupakan semangan founding fathers Negara ini untuk menjunjung pluralisme yang dari dulu sejak ada. Selain itu pemerintah harus menjauhkan diri dari pola pemikiran ‘segelintir orang’ untuk menghapus pluralisme yang ada di masyarakat dengan memaksakan kehendak untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi sama. Yang seharusnya di buat sama adalah pola pikir masyarakat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan.
Pemerintah juga harus membenahi sistem kependudukan yang ada saat ini di Indonesia, karena banyak masalah yang timbul disana akibat penggunaan identitas palsu, seperti masalah DPT, dan nama dan alamat palsu yang memudahnya pelaku untuk melarikan diri.
2. Tokoh Agama selanjutnya tokoh agama haruslah bertanggung jawab atas umat yang mereka pimpin. Karena sebagaimana yang telah terjadi para aktor terorisme seringkali memasukkan ajarannya melalui menyamarkan ajaran agama. Karena bagaimana pun ajaran agama tidak mungking mengajarkan cara-cara membunuh seseorang, memusuhi kelompok tertentu, dan berbuat bodoh membunuh diri. Oleh karena hal tersebutlah para tokoh-tokoh agama seharusnya mampu untuk bertindak lebih nyata dan lebih cepat daripada para tokoh-tokoh terorisme, sehingga masyarakat tidak dipengaruhi dan menerima terorisme sebagai hal yang benar dan heroik.
Jangan sampai tokoh-tokoh agama yang ada di masyarakat malah mendukung tindak aksi para terorisme, atau sampai menyebarkan pemikiran untuk memusuhi kelompok tertentu. tokoh agama yang telah lebih banyak belajar agama seharusnya lebih mampu untuk menciptakan rasa damai di hati masyarakat.
3. Tokoh Masyarakat di Grass Root para tokoh masyarakat pada tingkat yang paling dekat haruslah lebih tegas dan kreatif dalam mencegah para pelaku terorisme ini. Karena tidak jarang pelaku menyembunyikan dirinya di sekitar masyarakat. Para tokoh masyarakat haruslah secara periodik dan konsisten mengecek penduduk yang ada di masyarakatnya, sehingga penduduk pendatang akan dapat dipantau dengan demikian tentunya para teroris akan kesulitan menyembunyikan diri. Selain itu para tokoh masyarakat yang paling dekat dengan masyarakat juga harus mampu untuk membuat pemahaman di masyarakat bahwa pelaku teror bukanlah para tamu yang harus diterima baik-baik. Pelaku teror adalah musuh bersama yang harus segera ditindak secara hukum tegas.
4. Local Strongman para lokal strongman yang ada di masyarakat tidak boleh dipengaruhi lebih dulu oleh para teroris. Para lokalstrongman dengan modal sosial yang mereka miliki masing-masing harus mampu untuk mengendalikan massa yang dimilikinya untuk melawan secara tegas para terorisme.
Peran para ulama, tokoh adat, pemilik modal, kaum cendikiawan, dan lain sebagainya adalah sangat penting karena dengan bantuannya para pelaku terorisme akan lebih mudah untuk ditemukan, ditangkap dan diberikan hukuman yang stimpal.
5. Para Orang Tua dan Keluarga peran keluarga tidak kalah pentingnya dalam melindungi negara ini dari serangan para terorime. Para keluarga harus melindungi keluarganya masing-masing agar tidak dipengaruhi oleh aktor terorisme.
Makalah ini hanya pandangan sederhana terhadap perkembangan terorisme di Indonesia. Persatuan dan Kesatuan Negara lebih penting ketimbang memenuhi hasrat orang lain dan segelintir orang untuk mewujudkan keinginan mereka

PENGERTIN SISTEM POLITIK

Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

PENGERTIAN LIBERALISME

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.  Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

PENGERTIAN CAGAR ALAM

Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.

PENGERTIAN UUD 1945

UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.


PENGERTIAN GLOBAL WARMING

(Pengertian Pemanasan global atau Global warming) – Pemanasan global / Global warming adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi.
Temperatur rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.18 °C selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, “sebagian besar peningkatan temperatur rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia melalui efek rumah kaca.Pojok Pedia
Meningkatnya temperatur global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya muka air laut, meningkatnya intensitas kejadian cuaca yang ekstrim, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser dan punahnya berbagai jenis hewan. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca.
Beberapa Penyebab Pemanasan global atau Global warming
1. Efek rumah kaca
Segala sumber energi yang terdapat di Bumi berasal dari Matahari. Sebagian besar energi tersebut dalam bentuk radiasi gelombang pendek, termasuk cahaya tampak. Ketika energi ini mengenai permukaan Bumi, ia berubah dari cahaya menjadi panas yang menghangatkan Bumi. Permukaan Bumi, akan menyerap sebagian panas dan memantulkan kembali sisanya. Sebagian dari panas ini sebagai radiasi infra merah gelombang panjang ke angkasa luar.
Namun sebagian panas tetap terperangkap di atmosfer bumi akibat menumpuknya jumlah gas rumah kaca antara lain uap air, karbondioksida, dan metana yang menjadi perangkap gelombang radiasi ini. Gas-gas ini menyerap dan memantulkan kembali radiasi gelombang yang dipancarkan Bumi dan akibatnya panas tersebut akan tersimpan di permukaan Bumi.
Hal tersebut terjadi berulang-ulang dan mengakibatkan suhu rata-rata tahunan bumi terus meningkat. Gas-gas tersebut berfungsi sebagaimana kaca dalam rumah kaca. Dengan semakin meningkatnya konsentrasi gas-gas ini di atmosfer, semakin banyak panas yang terperangkap di bawahnya. Sebenarnya, efek rumah kaca ini sangat dibutuhkan oleh segala makhluk hidup yang ada di bumi, karena tanpanya, planet ini akan menjadi sangat dingin. Sehingga es akan menutupi seluruh permukaan Bumi. Akan tetapi, akibat jumlah gas-gas tersebut telah berlebih di atmosfer, pemanasan global menjadi akibatnya.

PNGERTIAN KONSTITUSI

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
  • Pengertian konstitusi menurut para ahli
  1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
  3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
  4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  5. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  6. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
  • Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
  • Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
  • konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
  • konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
  • Tujuan konstitusi yaitu:
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
  • Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
  • Macam – macam konstitusi
  1. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
  • Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
  • Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
  1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
  4. Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  • Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
  • Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
  • Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
  1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
  3. Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
  • Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
  • Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  • Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
  • Organisasi negara.
  • HAM.
  • Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
  • Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
  • Pernyataan ideologis.
  • Pembagian kekuasaan negara.
  • Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
  • Perubahan konstitusi.
  • Larangan perubahan konstitusi.
  • Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
  1. Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
  2. Melindungi asas demokrasi.
  3. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
  4. Untuk melaksanakan dasar negara.
  5. Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
  • Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
  1. Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  2. Sebagai hukum dasar.
  3. Sebagai hukum yang tertinggi.
  • Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
  • Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
  • Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

SEJARAH JARINGAN KOMPUTER

Sejarah jaringan komputer bermula dari lahirnya konsep jaringan komputer pada tahun 1940-an di Amerika yang digagas oleh sebuah proyek pengembangan komputer MODEL I di laboratorium Bell dan group riset Universitas Harvard yang dipimpin profesor Howard Aiken.[3] Pada mulanya proyek tersebut hanyalah ingin memanfaatkan sebuah perangkat komputer yang harus dipakai bersama.[3] Untuk mengerjakan beberapa proses tanpa banyak membuang waktu kosong dibuatlah proses beruntun (Batch Processing), sehingga beberapa program bisa dijalankan dalam sebuah komputer dengan kaidah antrian.[3]
Kemudian ditahun 1950-an ketika jenis komputer mulai berkembang sampai terciptanya super komputer, maka sebuah komputer harus melayani beberapa tempat yang tersedia (terminal), untuk itu ditemukan konsep distribusi proses berdasarkan waktu yang dikenal dengan nama TSS (Time Sharing System).[4] Maka untuk pertama kalinya bentuk jaringan (network) komputer diaplikasikan.[4] Pada sistem TSS beberapa terminal terhubung secara seri ke sebuah komputer atau perangkat lainnya yang terhubung dalam suatu jaringan (host) komputer.[4] Dalam proses TSS mulai terlihat perpaduan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang pada awalnya berkembang sendiri-sendiri.[4] Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset yang bertujuan untuk menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik pada tahun 1969.[5] Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET.[5] Pada tahun 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan.[5] Dan pada tahun 1970 itu juga setelah beban pekerjaan bertambah banyak dan harga perangkat komputer besar mulai terasa sangat mahal, maka mulailah digunakan konsep proses distribusi (Distributed Processing).[3] Dalam proses ini beberapa host komputer mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara paralel untuk melayani beberapa terminal yang tersambung secara seri disetiap host komputer.[3] Dalam proses distribusi sudah mutlak diperlukan perpaduan yang mendalam antara teknologi komputer dan telekomunikasi, karena selain proses yang harus didistribusikan, semua host komputer wajib melayani terminal-terminalnya dalam satu perintah dari komputer pusat.[3]
Ini adalah Model Time Sharing System (TSS)
Pada tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program surat elektonik (email) yang dibuatnya setahun yang lalu untuk ARPANET.[5] Program tersebut begitu mudah untuk digunakan, sehingga langsung menjadi populer.[5] Pada tahun yang sama yaitu tahun 1972, ikon at (@) juga diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukan “at” atau “pada”.[5] Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan meluas ke luar Amerika Serikat.[5] Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet.[5] Pada tahun yang sama yaitu tahun 1973, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran International Network (Internet).[5] Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.[5] Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan surat elektronik dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern.[5] Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network.[5]
Peta logika dari ARPANET
Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET (User Network) pada tahun 1979.[6] Tahun 1981, France Telecom menciptakan sesuatu hal yang baru dengan meluncurkan telepon televisi pertama, di mana orang bisa saling menelepon yang juga berhubungan dengan video link.[6]
Seiring dengan bertambahnya komputer yang membentuk jaringan, dibutuhkan sebuah protokol resmi yang dapat diakui dan diterima oleh semua jaringan.[6] Untuk itu, pada tahun 1982 dibentuk sebuah Transmission Control Protocol (TCP) atau lebih dikenal dengan sebutan Internet Protocol (IP) yang kita kenal hingga saat ini.[6] Sementara itu, di Eropa muncul sebuah jaringan serupa yang dikenal dengan Europe Network (EUNET) yang meliputi wilayah Belanda, Inggris, Denmark, dan Swedia.[6] Jaringan EUNET ini menyediakan jasa surat elektronik dan newsgroup USENET.[6]
Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan Sistem Penamaan Domain atau domain name system, yang kini kita kenal dengan DNS.[5] Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih.[5] Pada 1987, jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat menjadi 10000 lebih.[5]
Jaringan komputer terus berkembang pada tahun 1988, Jarkko Oikarinen seorang berkebangsaan Finlandia menemukan sekaligus memperkenalkan Internet Relay Chat atau lebih dikenal dengan IRC yang memungkinkan dua orang atau lebih pengguna komputer dapat berinteraksi secara langsung dengan pengiriman pesan (Chatting ).[6] Akibatnya, setahun kemudian jumlah komputer yang saling berhubungan melonjak 10 kali lipat.[6] tak kurang dari 100000 komputer membentuk sebuah jaringan.[6] Pertengahan tahun 1990 merupakan tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee merancang sebuah programe penyunting dan penjelajah yang dapat menjelajai komputer yang satu dengan yang lainnya dengan membentuk jaringan.[6] Programe inilah yang disebut Waring Wera Wanua atau World Wide Web.[6]
Komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer pada tahun 1992.[5] Dan pada tahun yang sama muncul istilah surfing (menjelajah).[5] Dan pada tahun 1994, situs-situs di internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya berbelanja melalui internet atau virtual-shopping atau e-retail muncul di situs.[5] Pada tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus tahun kelahiran Netscape Navigator 1.0.[5]

Klasifikasi

Contoh model jaringan Klien-Server
Klasifikasi jaringan komputer terbagi menjadi :
  1. Berdasarkan geografisnya, jaringan komputer terbagi menjadi Jaringan wilayah lokal atau Local Area Network (LAN), Jaringan wilayah metropolitan atau Metropolitan Area Network (MAN), dan Jaringan wilayah luas atau Wide Area Network (WAN).[7][8] Jaringan wilayah lokal]] merupakan jaringan milik pribadi di dalam sebuah gedung atau tempat yang berukuran sampai beberapa 1 - 10 kilometer.[7][3] LAN seringkali digunakan untuk menghubungkan komputer-komputer pribadi dan stasiun kerja (workstation) dalam kantor suatu perusahaan atau pabrik-pabrik untuk memakai bersama sumberdaya (misalnya pencetak (printer) dan saling bertukar informasi.[3] Sedangkan Jaringan wilayah metropolitan merupakan perluasan jaringan LAN sehingga mencakup satu kota yang cukup luas, terdiri atas puluhan gedung yang berjarak 10 - 50 kilometer.[8][7] Kabel transmisi yang digunakan adalah kabel serat optik (Fiber Optic).[8] Jaringan wilayah luas Merupakan jaringan antarkota, antar propinsi, antar negara, bahkan antar benua.[8] Jaraknya bisa mencakup seluruh dunia, misalnya jaringan yang menghubungkan semua bank di Indonesia, atau jaringan yang menghubungkan semua kantor Perwakilan Indonesia di seluruh dunia.[8] Media transmisi utama adalah komunikasi lewat satelit, tetapi banyak yang mengandalkan koneksi serat optik antar negara.[8]
  2. Berdasarkan fungsi, terbagi menjadi Jaringan Klien-server (Client-server) dan Jaringan Ujung ke ujung (Peer-to-peer).[8] Jaringan klien-server pada ddasaranya ada satu komputer yang disiapkan menjadi peladen (server) dari komputer lainnya yang sebagai klien (client).[8] Semua permintaan layanan sumberdaya dari komputer klien harus dilewatkan ke komputer peladen, komputer peladen ini yang akan mengatur pelayanannya.[8] Apabila komunikasi permintaan layanan sangat sibuk bahkan bisa disiapkan lebih dari satu komputer menjadi peladen, sehingga ada pembagian tugas, misalnya file-server, print-server, database server dan sebagainya.[8] Tentu saja konfigurasi komputer peladen biasanya lebih dari konfigurasi komputer klien baik dari segi kapasitas memori, kapasitas cakram keras {harddisk), maupun kecepatan prosessornya.[8] Sedangkan jaringan ujung ke ujung itu ditunjukkan dengan komputer-komputer saling mendukung, sehingga setiap komputer dapat meminta pemakaian bersama sumberdaya dari komputer lainnya, demikian pula harus siap melayani permintaan dari komputer lainnya.[8] Model jaringan ini biasanya hanya bisa diterapkan pada jumlah komputer yang tidak terlalu banyak, maksimum 25, karena komunikasi akan menjadi rumit dan macet bilamana komputer terlalu banyak.[8]
  3. Berdasarkan topologi jaringan, jaringan komputer dapat dibedakan atas[3]:
    1. Topologi bus
    2. Topologi bintang
    3. Topologi cincin
    4. Topologi mesh
    5. Topologi pohon
    6. Topologi linier
  4. Berdasarkan distribusi sumber informasi/data
    1. Jaringan terpusat
      Jaringan ini terdiri dari komputer klien dan peladen yang mana komputer klien yang berfungsi sebagai perantara untuk mengakses sumber informasi/data yang berasal dari satu komputer peladen.[9]
    2. Jaringan terdistribusi
      Merupakan perpaduan beberapa jaringan terpusat sehingga terdapat beberapa komputer peladen yang saling berhubungan dengan klien membentuk sistem jaringan tertentu.[9]
  5. Berdasarkan media transmisi data
    1. Jaringan Berkabel (Wired Network)

    1. Pada jaringan ini, untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer lain diperlukan penghubung berupa kabel jaringan.[9] Kabel jaringan berfungsi dalam mengirim informasi dalam bentuk sinyal listrik antar komputer jaringan.[9]
    2. Jaringan nirkabel(Wi-Fi)
      Merupakan jaringan dengan medium berupa gelombang elektromagnetik.[9] Pada jaringan ini tidak diperlukan kabel untuk menghubungkan antar komputer karena menggunakan gelombang elektromagnetik yang akan mengirimkan sinyal informasi antar komputer jaringan.[9]