Translate

Donderdag 25 April 2013

pengertian terorisme

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda denganperang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakanwarga sipil.
Istilah teroris oleh para ahlikontraterorismedikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya (“teroris”) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagaiseparatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Adapun makna sebenarnya darijihad,mujahidinadalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang. Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan olehNoam Chomskyyang menyebutAmerika Serikatke dalam kategori itu. Persoalanstandar gandaselalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorismeyang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.
BRUSSEL: Strategi UE dalam upaya menanggulangi terorisme hari ini menjadi pokok pembicaraan Dewan Menteri Dalam Negeri UE di Brussel. Antara lain mengenai cara menghadapi radikalisasi di kalangan pemuda dan perekrutan mereka oleh organisasi-organisasi teror. Akan dibicarakan pula rencana untuk mengatur kedatangan imigran dan rencana pendataan hubungan telepon dan internet. Bagi menteri dalam negeri Jerman, Wolfgang Schäuble, ini merupakan kunjungan perkenalannya dalam Dewan Menteri UE itu.
Hal ini tentu saja sangatlah memprihatikan, setipis itukah mental para pemuda Indonesia sehingga dengan sangat mudah ‘otak’ teroris menanamkan ideologinya. Banyak yang menyatakan pemuda adalah tulang punggung pembangunan bangsa, dan keberhasilan serta kemajuan pembangunan kedepannya akan sangat ditentukan oleh kreatifitas para pemudanya.
Tentunya kreatifitas pemuda yang dimaksudkan di atas bukanlah berarti para pemuda harus kreatif untuk melakukan pemboman di objek-objek yang ditentukan oleh para otak teroris. Jika dibiarkan para ‘otak teroris’ tersebut terus menerus mempengaruhi para pemuda, tentunya akan sangat merugikan perkembangan Indonesia ke depannya.
Perkembangan kemampuan Kepolisian dalam menangani terorisme memang cukup membanggakan. Bagaimana tidak telah banyak pelaku-pelaku yang terkait dengan terorisme ditangkap, namun tentunya harus terus dilakukan sehingga ruang gerak teroris semakin terbatas, dan tidak menyebar teror lagi di Indonesia. Cara dari para otak terorisme untuk menyebarkan ideologinya adanya menyebarkan ajarannya dengan menyamarkan dengan ajaran agama. Dengan kata lain otak terorisme menyebarkan ideologinya dengan cara mempengaruhi cara berfikir seseorang.
Agama adalah merupakan hal yang paling sensitif dan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Sehingga penanganan teroris seharusnya tidak hanya dilakukan dengan menangkapi saja, akan tetapi juga perlu dilakukan melalui segi sifnifikansi. Sehingga secara langsung akan dapat membentuk pemahaman baru di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat yang masih menganggap tindakan terorisme adalah aksi heroisme pembelaan atas agama.
Dalam melakukan pembentukan pemahaman baru tersebut tentunya tidak dapat dilakukan pihak aparat keamanan di negeri ini. Namun perang atas terorisme ini harus dilakukan oleh seluruh pihak di Indonesia, yang masih menginginkan tegaknya NKRI dan masih mau menerima pluralisme yang ada. Adapun penanganan ini hendaknya dilakukan oleh :
1. Pemerintah pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pembentukan pola pikir, dan mental masyarakat, terutama kaum muda, sehingga tidak dengan mudah dipengaruhi oleh para ‘aktor-aktor teroris’. Pemberantasan pola pikir terorisme ini sangatlah berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam hal penyediaan kebutuhan masyarakat, terutama kemiskinan, dan pendidikan.
Pertama, Pengentasan kemiskinan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan, karena para aktor terorisme dengan dukungan dana yang dimilikinya seringkali memanfaatkan kemiskinan masyarakat. Masyarakat miskin akan lebih mudah dipengaruhi pola pikirnya sehingga dimanfaatkan sebagai martir-martir yang siap mati kapan pun.
Kedua, penyediaan pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua orang adalah faktor penting dalam memerangi pendidikan. Pergerakan aktor terorisme sepertinya menggunakan jalur pendidikan non-formal untuk mempengaruhi masyarakat di sekitarnya dan menanamkan ideologi terorisnya. Untuk itu pendidikan haruslah dapat diterima oleh semua penduduk di Indonesia, tentunya dalam pendidikan tersebut harus menyelipkan pendidikan untuk melawan terorisme.
Selain itu hal penting yang harus disediakan oleh pemerintah adalah menciptakan suasana keadilan, kesetaraan, persaudaraan, dan saling menerima. Sungguh sangat ironis ketika aktor terorisme berasal dari luar negeri, sedangkan pelaku dan lokasi bom bunuh dirinya adalah di Indonesia. Bukankah ini bunuh diri dan sekaligus membunuh saudara se-negeri. Pemerintah harus mampu menyelesaikan masalah, bahwa Pancasila harus menjadi dasar, ideologi dan, tujuan masyarakat Indonesia. Karena selama ini dalam masyarakat lebih banyak dipengaruhi oleh ideologi keagamaan masing-masing. Celakanya seringkali melupakan semangan founding fathers Negara ini untuk menjunjung pluralisme yang dari dulu sejak ada. Selain itu pemerintah harus menjauhkan diri dari pola pemikiran ‘segelintir orang’ untuk menghapus pluralisme yang ada di masyarakat dengan memaksakan kehendak untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi sama. Yang seharusnya di buat sama adalah pola pikir masyarakat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan.
Pemerintah juga harus membenahi sistem kependudukan yang ada saat ini di Indonesia, karena banyak masalah yang timbul disana akibat penggunaan identitas palsu, seperti masalah DPT, dan nama dan alamat palsu yang memudahnya pelaku untuk melarikan diri.
2. Tokoh Agama selanjutnya tokoh agama haruslah bertanggung jawab atas umat yang mereka pimpin. Karena sebagaimana yang telah terjadi para aktor terorisme seringkali memasukkan ajarannya melalui menyamarkan ajaran agama. Karena bagaimana pun ajaran agama tidak mungking mengajarkan cara-cara membunuh seseorang, memusuhi kelompok tertentu, dan berbuat bodoh membunuh diri. Oleh karena hal tersebutlah para tokoh-tokoh agama seharusnya mampu untuk bertindak lebih nyata dan lebih cepat daripada para tokoh-tokoh terorisme, sehingga masyarakat tidak dipengaruhi dan menerima terorisme sebagai hal yang benar dan heroik.
Jangan sampai tokoh-tokoh agama yang ada di masyarakat malah mendukung tindak aksi para terorisme, atau sampai menyebarkan pemikiran untuk memusuhi kelompok tertentu. tokoh agama yang telah lebih banyak belajar agama seharusnya lebih mampu untuk menciptakan rasa damai di hati masyarakat.
3. Tokoh Masyarakat di Grass Root para tokoh masyarakat pada tingkat yang paling dekat haruslah lebih tegas dan kreatif dalam mencegah para pelaku terorisme ini. Karena tidak jarang pelaku menyembunyikan dirinya di sekitar masyarakat. Para tokoh masyarakat haruslah secara periodik dan konsisten mengecek penduduk yang ada di masyarakatnya, sehingga penduduk pendatang akan dapat dipantau dengan demikian tentunya para teroris akan kesulitan menyembunyikan diri. Selain itu para tokoh masyarakat yang paling dekat dengan masyarakat juga harus mampu untuk membuat pemahaman di masyarakat bahwa pelaku teror bukanlah para tamu yang harus diterima baik-baik. Pelaku teror adalah musuh bersama yang harus segera ditindak secara hukum tegas.
4. Local Strongman para lokal strongman yang ada di masyarakat tidak boleh dipengaruhi lebih dulu oleh para teroris. Para lokalstrongman dengan modal sosial yang mereka miliki masing-masing harus mampu untuk mengendalikan massa yang dimilikinya untuk melawan secara tegas para terorisme.
Peran para ulama, tokoh adat, pemilik modal, kaum cendikiawan, dan lain sebagainya adalah sangat penting karena dengan bantuannya para pelaku terorisme akan lebih mudah untuk ditemukan, ditangkap dan diberikan hukuman yang stimpal.
5. Para Orang Tua dan Keluarga peran keluarga tidak kalah pentingnya dalam melindungi negara ini dari serangan para terorime. Para keluarga harus melindungi keluarganya masing-masing agar tidak dipengaruhi oleh aktor terorisme.
Makalah ini hanya pandangan sederhana terhadap perkembangan terorisme di Indonesia. Persatuan dan Kesatuan Negara lebih penting ketimbang memenuhi hasrat orang lain dan segelintir orang untuk mewujudkan keinginan mereka

PENGERTIN SISTEM POLITIK

Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

PENGERTIAN LIBERALISME

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.  Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

PENGERTIAN CAGAR ALAM

Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.

PENGERTIAN UUD 1945

UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.


PENGERTIAN GLOBAL WARMING

(Pengertian Pemanasan global atau Global warming) – Pemanasan global / Global warming adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi.
Temperatur rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.18 °C selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, “sebagian besar peningkatan temperatur rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia melalui efek rumah kaca.Pojok Pedia
Meningkatnya temperatur global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya muka air laut, meningkatnya intensitas kejadian cuaca yang ekstrim, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser dan punahnya berbagai jenis hewan. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca.
Beberapa Penyebab Pemanasan global atau Global warming
1. Efek rumah kaca
Segala sumber energi yang terdapat di Bumi berasal dari Matahari. Sebagian besar energi tersebut dalam bentuk radiasi gelombang pendek, termasuk cahaya tampak. Ketika energi ini mengenai permukaan Bumi, ia berubah dari cahaya menjadi panas yang menghangatkan Bumi. Permukaan Bumi, akan menyerap sebagian panas dan memantulkan kembali sisanya. Sebagian dari panas ini sebagai radiasi infra merah gelombang panjang ke angkasa luar.
Namun sebagian panas tetap terperangkap di atmosfer bumi akibat menumpuknya jumlah gas rumah kaca antara lain uap air, karbondioksida, dan metana yang menjadi perangkap gelombang radiasi ini. Gas-gas ini menyerap dan memantulkan kembali radiasi gelombang yang dipancarkan Bumi dan akibatnya panas tersebut akan tersimpan di permukaan Bumi.
Hal tersebut terjadi berulang-ulang dan mengakibatkan suhu rata-rata tahunan bumi terus meningkat. Gas-gas tersebut berfungsi sebagaimana kaca dalam rumah kaca. Dengan semakin meningkatnya konsentrasi gas-gas ini di atmosfer, semakin banyak panas yang terperangkap di bawahnya. Sebenarnya, efek rumah kaca ini sangat dibutuhkan oleh segala makhluk hidup yang ada di bumi, karena tanpanya, planet ini akan menjadi sangat dingin. Sehingga es akan menutupi seluruh permukaan Bumi. Akan tetapi, akibat jumlah gas-gas tersebut telah berlebih di atmosfer, pemanasan global menjadi akibatnya.