UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam
Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi
aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan
system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis
(convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu
naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan
tersebut. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan
cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan
diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam
suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya
memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan
peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking