Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Seiring
dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga
banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan
demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan
pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan
dijelaskan kepada Anda, yaitu tentang pengertian demokrasi menurut para
ahli yang secara lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu
melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi
rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi
dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi
untuk memerintah.
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana
terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F. Strong
Demokrasi
adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari
masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang
menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya
pada mayoritas tersebut.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi
ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah
sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala
dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi
dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh
mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat
dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan
pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk
mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau
privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi
adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan
mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci,
peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak
meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah.
Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh
dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak
mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di
dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan
demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber
kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap
teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah
keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh
Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan
kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat
telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan
di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut John L Esposito
Pada
dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya,
semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu
saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara
unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang
penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas
yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Menurut Amien Rais
Suatu
Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa
kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2)
persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4)
kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu
kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan
berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan
informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8)
kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah
demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan
keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu
kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan
keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya
peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap
jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol
terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi
masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus
diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan
kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan
(5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang
dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi
adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai
prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus
memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk
menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus
diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga
harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan
kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata
tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti
ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara
dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan
mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial
maupun syar'i.
Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
secara
etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan
cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya
pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah
of the people, for the people and by the people.
Menurut Charles Costello
demokrasi
dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan
diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi
mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan
pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan
dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang
bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan
memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah
sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan
kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana
hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi
mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
Menurut Ranny
demokrasi
merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan
berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity),
kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan
rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Menurut Philippe C. Schmitter
teori
demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan
kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi
secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan
kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai
kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan
keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang
diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa
atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Sarjen
setiap
sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara
seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan
politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di
lembaga perwakilan.