Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi.
Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara
yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga
daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan
kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti
- Hubungan luar negeri
- Pengadilan
- Moneter dan keuangan
- Pertahanan dan keamanan
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking