Translate

Woensdag 24 April 2013

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti

  1. Hubungan luar negeri
  2. Pengadilan
  3. Moneter dan keuangan
  4. Pertahanan dan keamanan

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking